Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan perizinan usaha. Oleh karena itu, terdapat perubahan dalam birokrasi perizinan usaha, yang sebelumnya berbasis izin bagi semua kegiatan usaha berubah menjadi berbasis risiko.
Kegiatan usaha diklasifikan menjadi empat kategori, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.adalah kolaborasi antara pemerintah dan semua pihak terkait untuk memberdayakan ekonomi keluarga dan menyediakan akses yang memadai terhadap makanan yang beragam.
Berdasarkan hal tersebut, sejak 2 Juli 2021, perizinan usaha yang terintegrasi elektronik tidak lagi dikelola melalui sistem OSS konvensional, melainkan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-based Approach), seperti yang telah diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Hasil penelitian Lembaga Demografi FEB UI dengan dukungan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa sistem perizinan usaha yang baru mempermudah para pengusaha yang ingin mengurus perizinan.
Dalam Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 kepada Media (10/7), peneliti senior Lembaga Demografi FEB UI, Turro Selrits Wongkaren, Ph.D., menyatakan bahwa persentase pelaku usaha yang mendaftarkan diri melalui website meningkat dari 26,42% menjadi 30,48% dan pengurusan dengan bantuan pihak ketiga menurun.
“Pengetahuan manfaat perizinan bagi responden pelaku usaha yang sudah selesai urus perizinan tidak terbatas pada aspek legalitas, tetapi juga sebagai sarana promosi dan potensi mendapatkan insentif,” ujar Turro.
Namun demikian, pada penelitian ini juga ditemukan beberapa hal yang masih dapat disempurnakan, seperti perlunya sosialisasi dan penjelasan konsep perizinan berusaha berbasis OSS RBA mengingat masih terdapat pelaku usaha yang belum mendapatkan sosialisasi OSS RBA secara optimal. Selain itu terdapat isu requirement yang berkaitan dengan NIK, KBLI yang belum tersedia dan persyaratan lain yang tidak diinformasikan sebelumnya. Aspek teknis seperti gangguan pada server atau tidak tersedianya jaringan di daerah juga menjadi isu yang perlu diperbaiki.
Rekomendasi usulan untuk meningkatkan pelayanan adalah menjangkau pelaku usaha yang belum pernah mengurus perizinan dengan melibatkan dinas terkait di daerah dalam melakukan sosialisasi jemput bola. Kemudian sebaiknya dilakukan pembuatan panduan terperinci dan lengkap menggunakan bahasa yang sederhana melalui video serta diseminasi melalui berbagai kanal sosial media.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi narahabung:
Finda Prafianti, S.Sos., M.E.
Corporate Secretary Lembaga Demografi FEB UI
corsec@ldfebui.org
08119692610
